Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Mengungkap Malang Lepau: Surga Pesisir Sukamandi yang Terancam Tambang Laut Ilegal di Jantung Zero Tambang Belitung
IMG 20261006 WA1216

Mengungkap Malang Lepau: Surga Pesisir Sukamandi yang Terancam Tambang Laut Ilegal di Jantung Zero Tambang Belitung

DAMAR, BELITUNG TIMUR – Nama Malang Lepau mencuat dalam diskursus pertambangan laut di Pulau Belitung. Kawasan pesisir yang tenang ini secara administratif masuk wilayah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan kode pos 33513.

Berada di pesisir timur Pulau Belitung yang berhadapan langsung dengan Laut Jawa, Malang Lepau bukanlah wilayah tak bertuan. Ia adalah bagian dari Desa Sukamandi, desa tepi laut yang menurut data Badan Pusat Statistik dihuni komunitas nelayan tradisional.

Masuk Wilayah Administrasi Kecamatan Damar

Kecamatan Damar sendiri terdiri dari lima desa: Sukamandi, Mengkubang yang menjadi pusat pemerintahan kecamatan, Mempaya, Air Kelik, dan Burung Mandi. Luas wilayah Kecamatan Damar mencapai ±236,68 km², dengan Sukamandi sebagai salah satu desa pesisir paling strategis.

Secara geografis, Damar berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Kampit di utara, Kecamatan Manggar di selatan dan barat, serta Laut Jawa di timur. Malang Lepau berada tepat di titik pesisir timur Desa Sukamandi, yang oleh masyarakat lokal disebut sebagai kebun nelayan.

Status Hukum: Wilayah Zero Tambang Laut

Status hukum Malang Lepau sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020, seluruh perairan pesisir Pulau Belitung, termasuk perairan Malang Lepau, ditetapkan sebagai zona bebas tambang laut atau zero tambang laut.

Regulasi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Artinya, setiap aktivitas penambangan laut di kawasan ini adalah ilegal.

Tujuan penetapan zona ini adalah untuk melindungi ekosistem laut, terumbu karang, habitat ikan, dan mata pencaharian nelayan tradisional yang sangat bergantung pada laut.

Dampak Tambang Ilegal: Ekologis, Sosial, dan Legal

Aktivitas kapal isap ilegal yang dilaporkan masuk ke perairan Malang Lepau menimbulkan tiga risiko besar:

1. Kerusakan Ekologis: Eksploitasi laut merusak terumbu karang dan habitat biota laut yang menjadi sumber kehidupan.
2. Konflik Sosial-Ekonomi: Mengganggu zona tangkap nelayan tradisional Desa Sukamandi dan sekitarnya, yang menggantungkan hidup dari laut.
3. Pelanggaran Hukum Serius: Melanggar Perda RZWP3K dan undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman pidana.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD Babel tengah membahas revisi Perda RZWP3K. Namun masyarakat Belitung Timur, termasuk aktivis dan nelayan, menegaskan prinsip zero tambang laut harus tetap dipertahankan. Laut bagi mereka bukan tambang, melainkan kebun yang harus dijaga.

Artikel Terkait

InShot 20261006

Fakta Sistem Pendidikan Singapura yang…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Polemik…

InShot 20261006

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Mahkamah…

InShot 20261006

Cepat Tanggap! Polsek Sijuk, Damkar,…

MEDIA DAULAT RAKYAT SIJUK, BELITUNG –…