Media Daulat Rakyat

InShot 20261012

MENDESAK UNDANG-UNDANG PELAKSANA BELA NEGARA

1000997499

Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto ST., SH., MH

Indonesia bukan negara biasa. Dengan 17.000 lebih pulau, garis pantai terpanjang kedua di dunia, dan posisi di persimpangan Samudra Hindia dan Pasifik, kita adalah negara kepulauan strategis yang selalu menjadi incaran kekuatan global. Sejarah mengajarkan, kerajaan besar seperti Sriwijaya dan Majapahit runtuh bukan hanya karena serangan luar, tetapi karena rapuhnya sistem pertahanan dalam negeri.

Di era modern, ancaman tidak lagi sekadar invasi militer konvensional. Ancaman hibrida, perang siber, terorisme, separatisme, sabotase sumber daya alam, hingga infiltrasi ideologi asing mengintai setiap hari. Karena itu, sistem pertahanan yang kuat dan berbasis hukum yang lengkap bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan sebuah keharusan konstitusional.

Amanat Konstitusi yang Belum Tuntas

Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat tegas. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) menegaskan hak dan kewajiban itu sebagai syarat hidup berbangsa, dan ayat (2) menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama.

Namun kunci utamanya ada di Pasal 30 ayat (5): “Syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang.”

Ini bukan pasal biasa. Ini adalah perintah konstitusi. Frasa “diatur dengan undang-undang” dalam ilmu hukum tata negara adalah norma perintah yang bersifat imperatif. Artinya, pembentuk undang-undang wajib membuatnya, bukan boleh atau dapat.

Sayangnya, sudah lebih dari 20 tahun reformasi berjalan, amanat itu belum tuntas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang sudah menjadi payung, namun isinya masih sangat umum.

Dalam UU tersebut, Pasal 7 menempatkan TNI sebagai komponen utama yang siap digunakan untuk operasi militer perang dan selain perang. Pasal 8 mengatur komponen cadangan (Komcad) yang bersumber dari warga, sumber daya alam, buatan, dan sarana prasarana nasional yang telah disiapkan. Pasal 9 mengatur komponen pendukung yang terdiri dari warga, sumber daya, dan prasarana yang dapat dimobilisasi untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan.

Paling krusial adalah Pasal 9 ayat (2) yang membuka empat jalur partisipasi warga: melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Empat jalur inilah yang hingga kini masih menggantung tanpa undang-undang pelaksana yang berdiri sendiri. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto dalam kajiannya menegaskan dengan sangat jernih: “Rumusan diatur dengan undang-undang bersifat memerintah. Kata dengan menghendaki undang-undang tersendiri… ketiadaan kata dapat menunjukkan bahwa perintah itu wajib dilaksanakan.” Artinya, negara tidak boleh berlindung di balik UU Pertahanan Negara yang umum, tetapi harus membuat UU organik khusus.

Risiko Fatal Tanpa Regulasi: Jebakan Hukum Humaniter

Ketiadaan UU pelaksana bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah bom waktu yang bisa meledak di forum internasional dan berisiko menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Bayangkan jika suatu saat negara dalam keadaan darurat dan pemerintah menggerakkan warga sipil yang tidak terlatih militer untuk membantu operasi pertahanan sebagai komponen cadangan tanpa dasar hukum dan tanpa status yang jelas. Dalam hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, ada prinsip pembedaan yang sangat sakral: distinction principle.

Hukum perang membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil. Kombatan adalah anggota angkatan bersenjata yang berhak ikut dalam permusuhan dan menjadi sasaran militer yang sah, namun jika tertangkap ia berhak atas status tawanan perang. Sementara warga sipil dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran serangan.

Jika warga sipil digerakkan tanpa pelatihan militer yang memadai, tanpa seragam, tanpa tanda pengenal khusus, dan tanpa status kombatan yang sah, maka dua risiko besar terjadi. Pertama, mereka bisa dianggap sebagai unlawful combatant atau kombatan ilegal yang tidak mendapat perlindungan hukum. Kedua, yang lebih berbahaya, Indonesia bisa dituduh oleh dunia internasional menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia atau human shield, yang merupakan kejahatan perang serius.

Sementara itu, komponen pendukung seperti dokter, perawat, insinyur sipil, ahli telekomunikasi, dan ahli logistik tetap berstatus sipil. Mereka tidak boleh diperlakukan sebagai kombatan. Namun tanpa UU Komponen Pendukung, tidak ada batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan. Seorang dokter yang sedang menjalankan kode etik kemanusiaan bisa saja dipaksa melakukan tugas militer yang bertentangan dengan sumpah profesinya. Seorang wartawan yang masuk dalam komponen pendukung bisa dipaksa menjadi alat propaganda militer. Tanpa regulasi, semua menjadi abu-abu dan rawan penyalahgunaan untuk kepentingan politik sesaat.

Lima Undang-Undang yang Mendesak Dibentuk

Untuk menutup celah hukum yang berbahaya ini, DPR dan Presiden harus segera membentuk lima undang-undang organik yang menjadi pilar Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Pertama, UU Komponen Cadangan. UU ini harus mengatur secara rinci siapa yang bisa menjadi Komcad, bagaimana proses rekrutmennya, hak dan kewajibannya, status hukumnya saat aktif dan non-aktif, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta sanksi jika menolak panggilan negara. UU Komcad yang ada saat ini yaitu UU No 23 Tahun 2019 masih sangat terbatas dan perlu disempurnakan untuk menjawab tantangan Konvensi Jenewa.

Kedua, UU Komponen Pendukung. UU ini menjadi payung hukum bagi tenaga profesional yang keahliannya dibutuhkan saat negara dalam keadaan bahaya, tetapi tetap mempertahankan status sipilnya. Harus ada klasifikasi yang jelas, daftar profesi yang termasuk, dan jaminan bahwa mereka tidak akan dijadikan kombatan.

Ketiga, UU Pendidikan Kewarganegaraan. Selama ini pendidikan kewarganegaraan hanya dianggap sebagai mata pelajaran di sekolah. Padahal dalam konteks pertahanan negara, ia adalah benteng ideologi pertama. UU ini harus mengatur kurikulum bela negara yang modern, tidak doktriner, berbasis cinta tanah air, wawasan kebangsaan, dan kesiapsiagaan bencana.

Keempat, UU Pelatihan Dasar Kemiliteran Wajib. Ini adalah amanat yang paling sensitif, tetapi juga paling strategis. Banyak negara maju seperti Korea Selatan, Singapura, dan Israel memiliki wajib militer. Indonesia tidak harus meniru mentah-mentah, tetapi butuh regulasi yang mengatur pelatihan dasar kemiliteran bagi warga yang memenuhi syarat, dengan durasi, materi, dan sistem insentif yang jelas, bukan paksaan yang melanggar HAM.

Kelima, UU Pengabdian Sesuai Profesi. Inilah bentuk bela negara paling relevan di era modern. Seorang programmer membela negara dengan menjaga sistem siber nasional, seorang petani membela negara dengan menjaga ketahanan pangan, seorang nelayan membela negara dengan menjaga kedaulatan laut. UU ini harus memberikan pengakuan dan penghargaan negara terhadap pengabdian profesional tersebut.

Kelima UU ini, bersama UU TNI, UU Polri, dan UU Penanggulangan Bencana, akan membentuk satu sistem pertahanan semesta yang utuh, solid, dan dihormati dunia internasional.

Penutup: Kewajiban Konstitusi, Bukan Pilihan Politik

Membentuk undang-undang pelaksana bela negara bukan sekadar formalitas legislasi atau proyek mercusuar untuk menghabiskan anggaran. Ini adalah penunaian janji konstitusi. Selama regulasi tidak lengkap, partisipasi rakyat dalam pertahanan negara akan selalu berada di wilayah abu-abu yang berisiko menimbulkan pelanggaran HAM, melemahkan profesionalisme TNI, dan merusak legitimasi Indonesia di mata dunia.

Sistem pertahanan yang kuat bukan diukur dari banyaknya alutsista yang dibeli, tetapi dari jelas tidaknya status hukum setiap warga negara yang terlibat di dalamnya. Rakyat yang ingin membela negara harus dilindungi oleh hukum, bukan dibiarkan berjuang tanpa kepastian.

Sudah saatnya DPR dan Presiden berhenti menunda. Prioritaskan lima RUU Bela Negara ini dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026-2027. Jangan menunggu negara dalam keadaan darurat baru kita kelabakan membuat aturan.

Dengan undang-undang yang lengkap, rakyat terlindungi haknya, negara kuat pertahanannya, dan Indonesia akan tetap tegak berdiri menghadapi ancaman apapun, dari manapun datangnya.

  • Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto ST., SH., MH
  • Pemerhati Kajian Politik, Hukum, dan Pertahanan Negara.

Artikel Terkait

InShot 20261012

Ratusan Guru Beltim Ikuti Workshop…

MANGGAR, MEDIA DAULAT RAKYAT, 12 OKTOBER…

InShot 20261012

Gubernur Hidayat Arsani Serukan Seluruh…

SIMPANG RIMBA, MEDIA DAULAT RAKYAT, 12…

InShot 20261012

Puisi Puisi Edy Sukardi

Simponi KemenanganDoktor Martriwari Langkahmu pernahberpindah-pindahmencari tanah…