KPU Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Belitung Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Belitung bertempat di kantor KPU Kabupaten Belitung, Sabtu (05/08)
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Belitung dipimpin Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Belitung serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024
Tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah memasuki tahap penetapan DCS,
Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023
- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):
- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023
- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023
- Pengumuman DCT: 4 November 2023
Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu.
Sementara, pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Berikut daftarnya:
- Partai politik nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nomor urut 3
- Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5
- Partai Buruh, nomor urut 6
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN), nomor urut 9
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
- Partai Demokrat, nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
- Partai Ummat, nomor urut 24
Partai lokal Aceh
Partai Nanggroe Aceh, nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
- Partai Darul Aceh, nomor urut 20
- Partai Aceh, nomor urut 21
- Partai Adil Sejahtera, nomor urut 22
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh, nomor urut 23