Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota Kabupaten/Kota.
Melansir infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye Pemilu 2024 ini harus berakhir pada 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan pada 14 Februari 2024.
Selama jeda waktu antara masa akhir kampanye dan Pemilu 2024, tiga hari tenang yaitu tanggal 11-13 Februari 2024, kampanye sudah tidak boleh dilakukan.
Berdasarkan peraturan tersebut, metode kampanye dalam pemilu dapat dilakukan dengan beberapa metode. Secara rinci, metode kampanye dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; media social; iklan media massa cetak atau elektronik atau daring; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu; serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye. Selain itu, peserta pemilu juga dilarang melakukan penempelan bahan dan alat peraga kampanye di sejumlah tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan.
Lebih lanjut, pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan perjanjian atau pemberian uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung. Apabila dalam pelaksana kampanye pemilu terdapat pelanggaran akan dikenai sansi sesuai dengan UU dan peraturan lainnya yang mengatur pemilu.
Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum:
– Metode Pemilu
Pasal 26
(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 27
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pasal 28
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon.
(2) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh partai politik yang bersangkutan.
(4) Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
– Pertemuan Terbatas
Pasal 29
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat huruf a.
(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.
(3) Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkatkabupaten/kota.
(4) Undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.
Pasal 30
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksan akan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga
salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. penanggung jawab; dan
i. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
b. bahan Kampanye Pemilu.
(6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.