pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Kajari Belitung resmi menetapkan 2 tersangka Tipikor dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun Anggaran 2015 sampai 2019 pada Rabu (23/8/2023)
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Anggoro Arif Wicaksono, secara resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan Tipikor .

Dua tersangka berinisial IR (58) selaku Direktur Utama dan YH (40) selaku Direktur Operasional di PT PTBBI, keduanya diduga melakukan tipikor pada pengelolaan biaya penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung sebesar Rp5 miliar, serta modal dari pihak swasta sebesar Rp250 juta.

Dalam siaran rilis ke media Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri menyatakan bahwa terjadi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan nya

“Jadi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mana seharusnya pengelolaan modal yang telah disertakan oleh pemerintah daerah kepada PT PTBBI,” ujar

Riki   menjelaskan, seharusnya penyerataan modal diperuntukan kepada PT PTBBI dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan, menggerakkan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Belitung,tetapi pada kenyataanya uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan atau disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan lain.

Yaitu PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), KOP serta kepentingan pribadi Direktur Utama PT PTBBI.

“Besaran kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.285.902.356,” Imbuh Riki.

Dilain pihak  kedua tersangka IR dan YH diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan dan penetapan dan penahanan tersangka IR dan YH berjalan dengan aman dan lancar,” Ujar Riki.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *