• Home
  • Hukum
  • Ditreskrimsus Polda Babel Resmi Lakukan Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba

Ditreskrimsus Polda Babel Resmi Lakukan Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba

Image

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Keduanya yakni As yang merupakan Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.

“Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023,”kata Jojo, Rabu (27/9/23) malam.

Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Bulan Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2017 lalu.

Dimana, sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.

“Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku Kades,”kata Jojo.

“Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes,”tambah Jojo.

Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, lanjut Jojo, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa.

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.

Share

Ditreskrimsus Polda Babel Resmi Lakukan Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba – Media Daulat Rakyat