pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merestui penyematan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli yang merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Pengumuman ini dilakukan sepekan setelah Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Penyematan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemerasan ini.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023,” ujar Ade Safri.

Ade Safri memastikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK dilakukan secara cermat. “Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup,” kata dia.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak membeberkan perkembangan penyelidikan kasus pemerasan terhadap SYL.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan anev (analisa dan evaluasi) dan konsolidasi untum menentukan langkah tindak lanjut penyidikan,” ucap Ade Safri, Rabu siang.

Ia mengatakan, anev dan konsolidasi dilakukan untuk mencermati hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan bahwa anev dan konsolidasi diikuti oleh penyidik gabungan.

“Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.


About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *