Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui masalah korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan potensi kerugian Rp 222 miliar dalam kasus ini.
Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025), mengatakan, dirinya mengetahui informasi bahwa KPK menyatakan adanya dugaan penggelembungan nilai anggaran belanja media di Bank BJB dari media massa.
Menurut Ridwan, saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya juga memiliki fungsi ex-officio atau memiliki hak jabatan karena posisi yang dijabatnya.
Ia mengaku mendapat laporan dari Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau komisaris terkait sebagai perwakilan gubernur.
Hal ini terkait urusan BUMD.Ia menyatakan, uang deposito senilai Rp 70 miliar yang disita KPK bukanlah miliknya.
Adapun KPK menggeledah rumah Ridwan di Kota Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menegaskan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita [KPK] saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3/2025).












