Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-perayaan Hari Raya Idulfitri sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam proses mengumpulkan bahan pemeriksaan sebelum memanggil Ridwan Kamil. Ridwan Kamil akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dengan mengacu pada bukti yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. KPK menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan kasus ini. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor BJB di Bandung sebagai upaya memperkuat bukti dalam penyelidikan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT BJB, yakni Yuddy Renaldi. Yuddy diduga bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggunaan dana nonbudgeter dalam proyek iklan tersebut dengan total Rp222 miliar.
Diduga ada penyimpangan pada proyek pengadaan iklan di BJB yang meraup anggaran hingga Rp409 miliar.












