
Isu gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 16 persen menjadi topik hangat pada Selasa, 8 April 2025.
Tak heran isu ini masuk daftar Google Trends. Tren pencarian gaji PNS naik 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi.
Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebagai informasi, terakhir kali gaji PNS mengalami penyesuaian adalah pada tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 8% yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Lantas, apakah benar gaji PNS naik?
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan soal rencana kenaikan gaji PNS untuk 2025.”Belum ada pembahasan itu kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu terutama di tengah efisiensi,” jelasnya.
Vino menegaskan aturan gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
“Keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan, kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden. Nah, hingga saat ini aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP 5/2024 dan Perpres 10/2024,” terangnya.
Masih kata Vino, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, kami pasto sampaikan,” pungkasnya. (*)
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.