
Satpol PP Kabupaten Belitung mengultimatum PKL yang berjualan di sepanjang trotoar pantai Tanjungendam untuk tidak berjualan disepanjang jalan tersebut karena bukan peruntukan bagi PKL
“Trotoar bukan tempat berdagang, itu mengganggu ketertiban, merusak estetika taman wisata, menimbulkan sampah dan bau, serta menghambat lalu lintas,” Imbuh Hendri, Kamis (10/4/2025).
Hendri menegaskan pendekatan persuasif sudah dilakukan berulang kali, namun jika tetap tidak dihiraukan, tindakan tegas akan diambil.
“Kalau tetap bandel, ya apa boleh buat, barang dagangan akan kami angkut ke kantor Satpol PP,” tegasnya.
Itu mengganggu ketertiban, merusak estetika taman wisata, menimbulkan sampah dan bau, serta menghambat lalu lintas,” ujar Hendri, Kamis (10/4/2025).
Termasuk PKL yang berada di area antara masjid dan pintu gerbang.
Menurut Hendri, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan, baik secara lisan saat patroli malam maupun melalui surat resmi.

Bahkan spanduk larangan berdagang di lokasi tersebut telah dipasang jelas di pagar Pantai Tanjungpendam.
Namun, hingga kini para pedagang tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kami bukan melarang orang mencari nafkah, tapi mari berusaha sesuai aturan” ujar Hendri