Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • kajari Belitung Diskusi dengan BPN, UPTD KPHL Belantu Mendanau dan PT Timah bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia
20250416 kejari

kajari Belitung Diskusi dengan BPN, UPTD KPHL Belantu Mendanau dan PT Timah bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia

20250416 kejari

Kajari Belitung menggelar pertemuan dengan BPN, UPTD KPHL Belantu Mendanau dan PT Timah diskusi bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Selasa (15/4/2025).

Pertemuan ini di gelar menindaklanjuti upaya kejaksaan dalam merumuskan persoalan kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan maupun IUP PT Timah.

Dan pertemuan ini untuk enjawab keresahan para petani sawit pasca penetapan tersangka salah satu perusahaan yang membeli hasil panen mereka.

Di Dalam pertemuan tersebut, para petani sawit membawa data lahan dan usia pohonnya.

Sehingga membantu stakoholder terkait dalam pengumpulan data sekaligus overlay peta baik dari BPN, KPHL maupun PT Timah.

Yang hadir dalam pertemuan ini murni petani sawit yang lahan nya dibawah 5 hektar

Kajari Belitung menyebutkan para petani ini umumnya tidak mengetahui bahwa lahan nya di bawah IUP PT Timah dan atau hutan lindung

“Mereka juga tidak tahu lahan itu di atas IUP Timah atau di kawasan hutan,” ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Rabu (15/4/2025).

Para petani membawa data kebun sawit nya termasuk usia pohonnya dan ini membantu stakoholder terkait dalam pengumpulan data sekaligus overlay peta baik dari BPN, KPHL maupun PT Timah

“Jadi mereka juga takut terikut terlibat sama dengan kasus Ambalat yang sedang berproses hukum,” ujar Bagus.

Dari diskusi awal, nantinya akan dirumuskan solusi terbaik bagi para petani sawit di Belitung, dan solusi yang ditawarkan tentu akan berbeda tergantung permasalahan di dalam kawasan hutan atau IUP PT Timah.

“Untuk solusi yang ditawarkan nanti berbeda-beda nih, ada dari PT Timah dan UPTD KPHL,” kata Bagus.

Kemudian setelah solusi mencapai kesepakatan, para pihak nantinya akan kembali membicarakan permasalahan penjualan hasil perkebunan.

Dua stakeholder seperti UPT KPHL atau PT Timah akan merumuskan kebijakan semacam surat untuk legalisasi penjualan.

“Nanti mereka ini tercatat punya ID unik. Contoh desa A, atas nama petani A, dia akan menjual di desa B menggunakan ID uniknya sendiri, ID ini nanti dengan dilengkapi beberapa klausul perjanjian berbeda bisa dengan PT Timah atau KPHL,” ungkapnya.

Solusi yang dirumuskan juga membahas waktu perjanjiannya, jangka pendek, menengah atau panjang sesuai aturan di masing-masing instansi.

“Jadi skala prioriti yang akan kami coba buat dengan teman-teman ini. Semuanya kami libatkan, makanya harus sinergi,” katanya.

Artikel Terkait

Inshot 20250525 115059501

Rusdianto: Masyarakat Harus Tahu Haknya…

Badau – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

Inshot 20250525 114043563

Eks Bos Sriwijaya Air Dituntut…

Jakarta – Mantan bos Sriwijaya Air,…

Inshot 20250525 094943255

Suherman Minta Tidak Perlu Diperdebatkan…

Belitung—Penanganan anjing liar di Kabupaten Belitung,…

kajari Belitung Diskusi dengan BPN, UPTD KPHL Belantu Mendanau dan PT Timah bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia – Media Daulat Rakyat