
Siswa jenjang SD di Kota Pangkalpinang (Foto: Cahyo/RRI)
Pangkalpinang: Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 atau istilah sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan ditentukan pada zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy menyampaikan, pada sistem terbaru ini untuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah terkunci dan tidak bisa menerima Rombongan Belajar (Rombel) yang baru.
“Jadi ikuti prosedur zonasi tidak ada lagi tambahan rombel, karena dapodiknya dikunci artinya ketika zona ditetapkan 100 itu tidak bisa nambah karena anak yang kita tambah tidak mempunyai nomor induk siswa nasional,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Dengan sistem yang baru ini, ia menyampaikan siswa yang paling dekat dengan zonanya itulah yang bisa masuk ke sekolah itu.
“Perbedaannya pertama terkait untuk jenjang SMP domisili atau zonasi yang kita lihat, kalau tahun kemarin usia, yang terpenting yang dekat dekat zonanya itu dapat kalau usia,” katanya.
Sementara pada tahun sebelumnya dilihat adalah usia, tahun ini untuk usia dilihat nomor dua karena itu aturan pada petunjuk teknisnya (juknis).
Lebih lanjut, Erwandy mengatakan setelah petunjuk teknis selesai maka SPMB akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan sekolah-sekolah.
“Prosesnya pada Bulan Juni, nanti kita akan melakukan sosialisasi, saat ini kita masih menggarap tentang juknis,” ucapnya.
- Disclaimer artikel ini disunting dari KBRN Sungailist