Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menggeledah kantor PT Telkomsel, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menyusul laporan dugaan korupsi senilai Rp147 miliar yang menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Nugroho.
Desakan tersebut muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan penggiat antikorupsi yang menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap Telkomsel, padahal kantor pusat PT Telkom di kawasan Telkom Hub, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK beberapa waktu lalu.
KPK diketahui tengah menyelidiki kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penggeledahan telah dilakukan di sepuluh lokasi berbeda, termasuk empat kantor yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi mencurigakan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek kerja sama antara 2017 hingga 2022. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan nama-nama tersangka, termasuk keterlibatan Nugroho yang disebut dalam laporan masyarakat.
Sumber dugaan korupsi ini berasal dari temuan audit internal Telkom Group yang kemudian dilaporkan langsung kepada KPK oleh manajemen perusahaan. Telkom menyatakan akan bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga telah melimpahkan seluruh penanganan perkara yang berkaitan dengan Telkom Group kepada KPK. Salah satu kasus yang diserahkan mencakup dugaan korupsi kerja sama pembiayaan proyek pusat data yang diduga fiktif dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
Hingga kini, penyidikan terus dilakukan secara tertutup. KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus ke publik jika alat bukti telah dinyatakan cukup untuk menetapkan tersangka.