
Jakarta, 11 Mei 2025 — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat ini berisi perintah kepada jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam konteks struktur baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (11/5), seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat telegram tersebut, TNI AD diminta mengerahkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk tiap kejati, dan 10 personel untuk tiap kejari. Namun, pelaksanaan teknis akan menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, umumnya dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pelibatan TNI ini merupakan bentuk dukungan terhadap institusi Kejaksaan.
“TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jampidmil,” ujar Harli.












