Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Trisakti Minta Kasus Mahasiswa ITB di SP3-kan
Inshot 20250513 234417525

Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Trisakti Minta Kasus Mahasiswa ITB di SP3-kan

Inshot 20250513 234417525

Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan karena SSS mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo di media sosial.

SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan. Namun, penahanannya telah ditangguhkan sejak 11 Mei 2025 setelah permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan kampus ITB dikabulkan.

Fickar menilai langkah penegak hukum itu berlebihan dan dapat mencederai prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa meme tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk kritik sosial yang sah, bukan sebagai pelanggaran hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik seperti presiden dan mantan presiden tidak memiliki ruang privat dalam konteks hukum, sehingga wajar jika mereka menjadi subjek kritik masyarakat.

“Ini mencerminkan pendekatan hukum yang represif. Presiden Prabowo sebaiknya menegur aparat kepolisian untuk menghindari kesan bahwa pemerintahannya anti-demokrasi,” ujar Fickar, Selasa (13/5/2025).

Fickar juga mendorong agar perkara ini segera dihentikan secara resmi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menilai bahwa proses hukum terhadap SSS justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau ekspresi di ruang publik.

Kasus ini pun menuai perhatian luas dari publik dan memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi serta penerapan UU ITE di Indonesia. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan menuntut reformasi terhadap regulasi yang dinilai kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Artikel Terkait

InShot 20260314

Puisi Puisi Edy Sukardi

Merasa tau ESu Mau pamer apa…

InShot 20260313

Polres Belitung Tawarkan Layanan Penitipan…

Intisari: Berita Belitung – Kepolisian Resor…

InShot 20260313

Stok BBM dan LPG di…

Intisari Berita Tanjungpandan, Belitung – Bupati…