Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau KDM.
”Kami tidak akan mentolerir lagi praktik kendaraan yang melebihi muatan yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut Agus menjelaskan tim penegakan hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda, dan Satlantas di tingkat polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Tim ini akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
”Tim akan fokus menertibkan, menindak langsung, serta mengedukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” terang mantan Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Adapun dasar hukum penindakan antara lain Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi ‘kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi’. Sanksi dari pasal itu adalah pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Kemudian Pasal 307, yang berbunyi ‘pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu;.
Selanjutnya Pasal 169 ayat 1, yaitu ‘modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu’.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” ucap Agus.
Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Selain itu, Korlantas juga akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” terang Agus. ”Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” pungkas mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jateng itu. (*)












