Jakarta | Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berubah ricuh dan berujung pada penganiayaan terhadap aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa dari 93 mahasiswa yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 15 di antaranya telah ditangkap, sementara satu mahasiswa berinisial MAA masih dalam pengejaran.
“Para tersangka diduga melakukan penghasutan, pengeroyokan, hingga penganiayaan terhadap tujuh anggota polisi yang bertugas,” ujar Kombes Ade Ary dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, Pasal 212 dan 216 KUHP juga dikenakan terkait perlawanan terhadap aparat yang sah.
Polisi juga mengamankan 43 kendaraan dari lokasi unjuk rasa sebagai barang bukti. Aksi tersebut diketahui bertujuan menuntut pengakuan dan pertanggungjawaban negara atas gugurnya mahasiswa dalam peristiwa reformasi 1998.
Dari hasil pemeriksaan, tiga peserta aksi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan aparat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berharap agar penyampaian aspirasi di masa depan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.












