Jakarta – Mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Selain hukuman penjara, Hendry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun
Jaksa juga menuntut Hendry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Hendry tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan dikenai hukuman tambahan 10 tahun penjara
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Jaksa menilai bahwa perbuatan Hendry menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif
Hendry Lie sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Singapura. Ia diduga memperkaya diri sendiri melalui PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah
Sidang berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan yang berbeda.












