Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tunggu Arahan Presiden Terkait Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Inshot 20250528 235919391

Pemerintah Tunggu Arahan Presiden Terkait Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Inshot 20250528 235919391

Jakarta, 28 Mei 2025 – Pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar gratis bagi semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Hasan mengaku belum membaca secara rinci putusan MK tersebut dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan tanggapan awal.

“Kami belum membaca putusan MK secara utuh, jadi tentu nanti kami akan meminta petunjuk dan arahan dari Presiden,” ujarnya dalam agenda Public Hearing di Jakarta Pusat.

Isi Putusan MK

Putusan MK ini muncul setelah adanya gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya menjamin pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri. MK menilai bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah kini tengah menyusun strategi implementasi kebijakan ini, dengan beberapa langkah yang kemungkinan akan diambil:

  1. Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) – Kemendikdasmen akan merumuskan pedoman pelaksanaan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan putusan MK.
  2. Realokasi Anggaran – Pemerintah akan menyesuaikan anggaran pendidikan agar mencakup pembiayaan sekolah swasta, termasuk peningkatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah – Pemerintah daerah akan berperan dalam memastikan sekolah swasta mendapatkan dukungan yang diperlukan.
  4. Evaluasi Infrastruktur dan Kesiapan Sekolah – Pemerintah akan meninjau kesiapan sekolah swasta dalam menerima bantuan pendidikan gratis, terutama dari segi fasilitas dan tenaga pengajar.
  5. Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan – Organisasi seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meminta pemerintah segera merumuskan langkah konkret.
Reaksi Pemangku Kepentingan

Putusan MK ini mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak:

  • Komisi X DPR menyambut baik dan berencana memasukkannya dalam revisi UU Sisdiknas. Mereka menekankan perlunya revisi kebijakan BOS agar sekolah swasta tetap memiliki kualitas dan kemandirian.
  • Pengamat Pendidikan seperti Ina Liem mengingatkan bahwa negara tidak mungkin menggaji guru-guru swasta secara penuh dan kebijakan ini berpotensi membuka peluang konflik kepentingan.
  • Kemendikdasmen menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, dengan pemetaan kualitas sekolah swasta sebagai langkah awal.
  • DPR dan Pemerintah menyoroti kesiapan anggaran negara serta perlunya tata kelola pendidikan yang baik agar subsidi pendidikan ini benar-benar efektif.

Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah diharapkan segera merumuskan strategi implementasi yang matang agar pendidikan gratis benar-benar dapat diakses oleh semua siswa tanpa mengorbankan kualitas sekolah swasta. Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan, terutama setelah Presiden Prabowo memberikan arahan terkait kebijakan ini.

Artikel Terkait

InShot 20260430

Kontrak PPPK Nakes dan Guru…

Manggar, BelitongTimur– Bupati Belitung Timur, Kamarudin…

InShot 20260430

Revitalisasi Ballroom Belitung City Club…

Tanjungpandan Belitung – Bupati Belitung, Djoni…

InShot 20260430

SD Negeri 46 Tanjungpandan Raih…

Tanjungpandan – Ajang lomba antar sekolah…