Jakarta – Pemerintah resmi mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II pada 28 Mei 2025. Bantuan ini diberikan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran
“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta
Bansos PKH tahap II mencakup berbagai kategori penerima, termasuk ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Penerima dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos di Play Store
Pemerintah juga mengingatkan bahwa 1,8 juta KPM telah dikeluarkan dari daftar penerima karena kondisi ekonomi mereka membaik
Sebaliknya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk mereka akan dialihkan kepada penerima baru yang lebih membutuhkan.
Untuk memastikan pencairan bansos berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk memeriksa status mereka dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemensos
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – KPM harus masuk dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai basis data keluarga miskin dan rentan
- Memenuhi Kriteria Kemiskinan atau Kerentanan Ekonomi – Penilaian dilakukan berdasarkan pendapatan, kondisi perumahan, kepemilikan aset, serta akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan
- Memiliki Komponen PKH – Keluarga harus memiliki setidaknya satu dari kategori berikut:
- Ibu hamil dan anak balita – Untuk memastikan kesehatan ibu dan anak sejak dalam kandungan hingga usia dini.
- Anak usia sekolah – Mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
- Lansia dan penyandang disabilitas – Agar mereka mendapatkan perawatan yang lebih layak
Jika memenuhi syarat, calon penerima dapat mengecek status mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.












