Belitung—Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda di Belitung. Kedua pelaku, berinisial AR (32) dan R (20), berasal dari Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Mereka telah menjual hasil curian mereka sebelum akhirnya ditangkap
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motor saat sedang memancing di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, pada 16 April 2025.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat dan pihak kepolisian,” ujar Made
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual di Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong. Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses pengungkapan,” kata Made.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra Fit dalam kondisi tanpa bodi lengkap. Sementara itu, sepeda motor lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual melalui marketplace












