
Cirebon, 31 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil setelah insiden longsor yang menewaskan 14 orang pada Jumat, 30 Mei 2025
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penghentian ini berlaku untuk tiga yayasan yang mengelola eksploitasi tambang serta satu yayasan yang tengah melakukan eksplorasi.
“Kami sudah menerbitkan surat penghentian sementara. Semua kegiatan pertambangan di area ini dihentikan sementara,” ujarnya saat meninjau lokasi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengumumkan pencabutan izin pengelolaan tambang Galian C di Gunung Kuda sebagai bentuk sanksi administratif atas kelalaian dalam pengelolaan tambang.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami tidak bisa menoleransi lagi pengelolaan tambang yang abai terhadap standar keselamatan,” tegasnya dalam pernyataan resmi
Pemprov Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan untuk memaksimalkan penanganan dan koordinasi antarinstansi. Bupati Cirebon sedang dalam proses menandatangani surat keputusan tanggap darurat tersebut
Dedi Mulyadi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Semoga yang meninggal pada peristiwa tersebut diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta ketawakalan,” ucapnya
Pemerintah mengimbau warga agar menjauhi lokasi tambang karena masih terdapat potensi longsor susulan yang membahayakan.
Penutupan tambang ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar terhadap praktik pertambangan di Jawa Barat












