
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini mencakup periode Juni–Juli 2025, namun akan diberikan sekaligus pada bulan Juni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif lain, termasuk diskon tarif tol, listrik, dan penerbangan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) gratis, serta subsidi motor listrik
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai bahwa besaran bantuan ini masih terlalu kecil untuk memberikan dampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga.
“Subsidi upah masih terlalu kecil, idealnya 30% atau setara Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta,” ujar Bhima
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja, termasuk 3,4 juta guru honorer
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama
Dengan adanya BSU dan berbagai insentif lainnya, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga daya beli di tengah tekanan harga dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat












