
BELITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mencurigai adanya praktik monopoli dalam bisnis ayam yang berpengaruh pada harga, distribusi pakan, dan bibit ayam di Kabupaten Belitung. Dugaan ini dinilai merugikan peternak kecil dan menciptakan ketimpangan usaha.
Sebagai langkah awal, Kejari mengadakan pertemuan dengan Aliansi Peternak Mandiri Belitung dan OPD teknis pada Selasa (10/6/2025).
Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa harga ayam dikendalikan pemodal besar melalui skema kemitraan yang menguntungkan perusahaan besar di belakangnya.
“Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada monopoli. Semua harus bisa makan,” ujar Bagus.
Menurutnya, praktik monopoli sering kali berkedok investasi, membuat masyarakat terjebak dalam sistem yang tidak adil.
“Masyarakat dinina-bobokkan dengan keuntungan instan, padahal ini bentuk pembodohan oleh pemodal besar,” tambahnya.
Bagus mengungkap bahwa distribusi DOC (anak ayam usia sehari) dan pakan dikendalikan oleh satu jalur tertentu, mempersulit peternak untuk mendapatkan akses yang lebih luas.
Belitung sebagai wilayah kepulauan sangat bergantung pada suplai dari luar daerah, sehingga monopoli ini semakin mempersempit peluang bagi peternak kecil.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menyusun regulasi yang lebih adil untuk memastikan keberdayaan peternak kecil di tengah dominasi pemodal besar,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Kejari Belitung berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan terbuka bagi semua pihak.












