
Belitung—Kuasa pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jean, Andi, membantah bahwa bangunan utama Kelenteng Sijuk termasuk dalam bidang tanah yang tercatat dalam SHM tersebut. Menurutnya, yang terdampak hanya area pengembangan kelenteng, seperti tempat parkir, bukan tempat ibadah yang telah berdiri sejak 1815.
“Seperti pemberitaan bahwa kelenteng diklaim oleh seseorang yang memegang SHM itu salah, saya bantah. Yang terkena hanya pengembangan Kelenteng, seperti tempat parkir,” kata Andi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (18/6/2025).
Kelenteng Sijuk dan Status SHM
Andi mengakui bahwa Kelenteng Sijuk telah ada sejak 1815, sebuah fakta sejarah yang tak terbantahkan. Namun, ia menjelaskan bahwa bangunan kelenteng lama, yang hanya berukuran sekitar lima meter, tidak termasuk dalam wilayah SHM milik Jean. SHM tersebut, lanjutnya, didasarkan pada akta jual beli dan warkah resmi.
Menanggapi permintaan pihak yayasan untuk memasang patok batas tanah, Andi menyatakan bahwa hal itu sulit dilakukan karena area yang disengketakan telah ditimbun dan disemen.
“Bagaimana kami mau menunjukkan patok kalau tanah dasarnya sudah ditimbun dan disemen? Artinya, patok kami pada zaman itu ada, terlepas mereka mengatakan tidak ada,” ujarnya.
Upaya Dialog dan Penyelesaian
Andi juga menegaskan bahwa Jean bersikap terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara persuasif. Beberapa kali pihaknya telah mengajak ketua yayasan untuk bertemu dan mencari solusi terbaik secara damai.
“Adapun kena SHM kami, kami tidak akan melakukan pembongkaran. Pernyataan bisa kami perlihatkan, bahwa Bu Jean tidak akan melakukan hal yang kurang ajar pada tempat ibadah,” tegasnya.
Kepemilikan Tanah dan Pernyataan Pihak Terkait
Menanggapi SKT atas nama almarhum Ishak Zainuddin, yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak yayasan, Andi menyebut bahwa Jean tidak pernah memberikan tanah kepada mantan Bupati Belitung tersebut. Pernyataan ini, menurutnya, diperkuat oleh keterangan istri almarhum, Maimunah, yang menyatakan bahwa Pak Ishak tidak memiliki aset di Sijuk, apalagi yang dijual.
Meski demikian, Andi kembali menekankan bahwa Jean tetap membuka ruang musyawarah, berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, tanpa menimbulkan keributan yang menyangkut tempat ibadah.












