Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online: Ancaman Terhadap Kedaulatan atau Celah Regulasi?
Inshot 20250621 214932834

Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online: Ancaman Terhadap Kedaulatan atau Celah Regulasi?

Inshot 20250621 214932834

Belitung, 21 Juni 2025 — Masyarakat dibuat geger setelah lima pulau di Indonesia, termasuk Pulau Seliu di Kabupaten Belitung, muncul di situs jual beli internasional Private Islands Online. Pulau Seliu, yang dikenal dengan pesona alam dan kehidupan komunitas nelayannya, ditawarkan seharga sekitar Rp2,17 miliar sebagai “surga pribadi di tengah Samudra Hindia.”

Situs tersebut menggambarkan pulau itu sebagai tempat yang “strategis untuk pengembangan” dan “kesempatan bagi mereka yang mencari kehidupan harmonis yang selaras dengan alam.” Namun, di balik janji manis tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah penjualan pulau secara utuh diperbolehkan dalam hukum Indonesia?

Pulau Seliu bukan satu-satunya. Empat pulau lain juga dipasarkan:

  • Sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau (159 hektar)
  • Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (33 hektar)
  • Properti Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (5–100 hektar)
  • Surf Beach Property di Pulau Sumba (3,7 hektar)

Mayoritas dari penawaran ini bahkan tidak mencantumkan harga dan diberi label “Off the Market” atau “Price Upon Request,” yang menambah aura eksklusivitas sekaligus kerahasiaan.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, memberikan pernyataan tegas:

Tidak bisa satu pulau dijual. Kepemilikan penuh atas pulau bertentangan dengan hukum nasional.

Pernyataan ini diperkuat oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Koswara, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya diperbolehkan sebagian:

Sesuai Peraturan Menteri KP No. 8 Tahun 2019, pemanfaatan dibatasi maksimal 70 persen. Sisanya harus untuk konservasi dan akses publik.

Kerangka Hukum Larangan Penjualan Pulau di Indonesia:
  1. UUPA No. 5 Tahun 1960: Hak milik atas tanah hanya untuk WNI.
  2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. No. 1 Tahun 2014: Pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Negara tetap pemilik utama.
  3. PP No. 40 Tahun 1996 & SE Menteri ATR 1997: Dilarang memberikan hak atas seluruh pulau.
  4. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Penanaman modal asing dibolehkan untuk pemanfaatan, bukan kepemilikan.
  5. Permen KP No. 8 Tahun 2019: Menjamin fungsi sosial, ekologis, dan keterbukaan akses publik.

Meski secara hukum penjualan pulau utuh dilarang, keberadaan iklan daring tersebut membuka diskusi tentang lemahnya pengawasan serta celah hukum dalam hal promosi dan pemasaran aset strategis bangsa.

Jika pemerintah tak segera menyikapi, pulau-pulau kecil kita bisa saja ‘pindah tangan’ secara de facto di mata internasional, meski secara hukum tetap milik negara,” kata pengamat kebijakan kelautan, Fitria Lestari.

Isu ini bukan semata tentang transaksi properti, tapi menyentuh ranah yang jauh lebih dalam: kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Artikel Terkait

InShot 20260430

Kontrak PPPK Nakes dan Guru…

Manggar, BelitongTimur– Bupati Belitung Timur, Kamarudin…

InShot 20260430

Revitalisasi Ballroom Belitung City Club…

Tanjungpandan Belitung – Bupati Belitung, Djoni…

InShot 20260430

SD Negeri 46 Tanjungpandan Raih…

Tanjungpandan – Ajang lomba antar sekolah…