
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Dalam langkah politik yang dinilai berani dan penuh simbolisme, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi dan penguatan persatuan nasional.
Keputusan Prabowo bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin meredakan ketegangan politik pasca pemilu dan membuka ruang dialog lintas kubu. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendalam.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Kita berpikir tentang NKRI, tentang kondusivitas, dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7).
Dari total 44.000 pengusulan, sebanyak 1.116 orang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Di antaranya:
- Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, yang sebelumnya tersangkut kasus obstruction of justice.
- Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang menerima abolisi atas proses hukum yang belum mencapai tahap pengadilan.
- Enam warga Papua, yang sebelumnya dituduh makar tanpa senjata, juga turut menerima amnesti sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan.
Supratman menegaskan bahwa DPR telah menyetujui pemberian amnesti dan abolisi melalui konsensus lintas fraksi.
“Semua fraksi setuju. Ini bukan keputusan sepihak, tapi hasil musyawarah,” katanya.
Kebijakan ini mencakup berbagai kasus, termasuk penghinaan terhadap Presiden, dugaan makar, dan pertimbangan usia lanjut serta kondisi kesehatan. Menurut Supratman, pendekatan ini mencerminkan semangat restoratif, bukan sekadar retributif.
“Kita tidak ingin hukum menjadi alat balas dendam. Ini soal pemulihan, soal masa depan,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan apresiasi terhadap langkah Prabowo. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik yang elegan dan berani.
“Ini bukan sekadar pengampunan. Ini adalah pesan bahwa kita bisa berbeda pandangan, tapi tetap satu dalam semangat kebangsaan,” kata Mahfud dalam wawancara dengan media.
Meski banyak pihak memuji langkah ini, sebagian pengamat menilai bahwa amnesti dan abolisi juga memiliki dimensi kalkulasi politik. Dengan merangkul tokoh-tokoh dari kubu oposisi, Prabowo dinilai sedang membangun fondasi koalisi besar menjelang reshuffle kabinet dan konsolidasi pemerintahan.
Namun, bagi sebagian masyarakat, terutama di daerah konflik seperti Papua, kebijakan ini membuka harapan baru.
“Kami berharap ini bukan hanya simbol, tapi awal dari pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Yulianus, aktivis HAM dari Jayapura.












