Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Nusron Wahid Klarifikasi Pernyataan Soal Tanah “Nganggur”: Candaan yang Menimbulkan Kegaduhan
Inshot 20250813 090355704

Nusron Wahid Klarifikasi Pernyataan Soal Tanah “Nganggur”: Candaan yang Menimbulkan Kegaduhan

Inshot 20250813 090355704

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya menarik ucapannya terkait tanah “nganggur” yang sempat memicu polemik publik. Dalam konferensi pers pada 12 Agustus 2025, Nusron menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks guyonan.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat. Ucapan saya soal tanah nganggur itu candaan, dan saya akui tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik,” ujar Nusron di hadapan awak media.

Kontroversi bermula dari pernyataan Nusron yang menyebut bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan diambil alih oleh negara. Ucapan tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama pemilik tanah warisan dan tanah yang belum dimanfaatkan karena keterbatasan modal.

Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum, terutama di daerah-daerah yang masih bergantung pada tanah sebagai aset keluarga dan sumber penghidupan.

Dalam klarifikasinya, Nusron menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbukti terlantar selama dua tahun berturut-turut. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pakai, atau tanah warisan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Tanah rakyat tidak akan diambil alih. Yang kami maksud adalah tanah HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat, termasuk verifikasi lapangan dan pemberian kesempatan kepada pemegang hak untuk mengaktifkan kembali pemanfaatan tanah.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mengidentifikasi jutaan hektare tanah HGU dan HGB yang tidak produktif. Nusron menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang mencakup:

  • Reforma agraria dan redistribusi tanah
  • Ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan
  • Penyediaan lahan untuk perumahan rakyat
  • Pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan ruang terbuka hijau

“Tujuan kami bukan mengambil tanah rakyat, tapi mengoptimalkan aset negara yang terbengkalai agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tegas Nusron.

Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak menilai bahwa komunikasi publik dari pejabat negara harus lebih berhati-hati dan berbasis data. Candaan yang menyentuh isu sensitif seperti tanah dan hak kepemilikan dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Rini Kartikasari, menyarankan agar Kementerian ATR/BPN memperkuat edukasi publik terkait status hukum tanah dan prosedur penetapan tanah terlantar.

“Transparansi dan komunikasi yang akurat sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam ketakutan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Artikel Terkait

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…

InShot 20260418

Puisi Puisi Edy Sukardi

Tiga Mutiara ESu Tak perlu kau…