
PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edy Nasapta, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai seluruh persyaratan dan regulasi telah terpenuhi, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemprov untuk menunda proses tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Edy dalam wawancara di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Sabtu (23/8).
“Pemerintah provinsi tidak ada alasan lagi. Keluarkanlah IPR. Harusnya sudah bisa dikeluarkan. Keluarkan IPR itu mudah,” tegasnya.
Edy menyoroti lambannya proses penerbitan IPR yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun. Ia mempertanyakan letak hambatan birokrasi, mengingat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan.
“IPR sudah berlarut-larut bertahun-tahun, jadi seperti apa sih? Saya juga bingung, berlarutnya di mana sekarang ini? Karena kan sudah ada wilayahnya, WPR-nya sudah ada,” ujarnya.
Menurut Edy, penerbitan IPR merupakan amanah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut IPR sebagai satu-satunya jalur konkret bagi Pemprov Babel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Itulah satu-satunya ruang masuk sekarang untuk provinsi untuk menyejahterakan rakyat secara langsung,” jelasnya.
Menanggapi isu hilirisasi, Edy menyatakan bahwa balok timah sudah termasuk produk hilir. Namun, ia mendorong Pemprov untuk membangun smelter milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengelola pasir timah hasil pertambangan rakyat.
Kita bikin smelter, boleh. Buat di pertambangan, buat untuk mengelola apa-apa yang menjadi hasil daripada wilayah pertambangan rakyat, IPR,” katanya.
Edy juga menyoroti ketidakseimbangan dalam pembagian dana bagi hasil sektor pertambangan. Ia menilai bahwa royalti seharusnya dihitung dari hasil pasir timah, bukan dari produk akhir.
“Teori fiskal kita jomplang. Harusnya kita bisa mendapatkan dana bagi hasil yang besar,” pungkasnya.
Meski Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Timah telah dibentuk, Edy mengingatkan agar Pansus tidak bertentangan dengan Undang-Undang Minerba yang menetapkan kewenangan perizinan di pemerintah pusat.
“DPR pun tidak bisa langsung memeriksa, tidak bisa langsung mengawasi. Harus menggandeng pembinanya, ya itu Dinas Pertambangan Provinsi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Edy menegaskan bahwa tambang tidak akan merusak lingkungan jika dikelola sesuai aturan. Ia berharap Pansus bekerja sesuai kaidah dan regulasi yang telah ditetapkan.












