
BELITUNG TIMUR — Tiga individu yang mengatasnamakan masyarakat Belitung Timur, masing-masing berinisial AK, RJ, dan RA, telah melayangkan laporan terhadap media siber Jabejabe.co kepada Dewan Pers.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan program pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Pers, dinyatakan bahwa Jabejabe.co telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 15 Juli 2025 dan tercatat dengan nomor lampiran 832/DP/K/III/2025. Pengaduan tersebut mencakup 22 artikel yang telah dipublikasikan oleh Jabejabe.co, dengan cakupan isu mulai dari Pilkada Oktober 2024 hingga kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan pada Juli 2025.
Beberapa artikel yang menjadi objek pengaduan antara lain:
- “Jabejabe Luncurkan Hotline Laporan Masyarakat Beltim: Siapkan 12 Aduan Prioritas” (18 Juni 2025)
- “Tragedi Nelayan Kater Hilang: Nelayan Minta Bupati Jaga Laut Beltim dan Tunaikan Janji” (6 Juli 2025)
- “Bupati Beltim Berikan Bonus kepada Bujang Dayang 2025, Namun Belum Respon Musibah Nelayan” (8 Juli 2025)
Hasil Kajian Dewan Pers
Dewan Pers menegaskan bahwa pengaduan dari masyarakat merupakan bagian dari hak publik yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers.
Dalam kajian yang dilakukan, Dewan Pers mengidentifikasi sejumlah poin penting sebagai berikut:
- Jabejabe.co menjalankan fungsi pers dengan menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pers.
- Artikel-artikel yang diadukan menunjukkan adanya upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Bupati Belitung Timur, meskipun tidak semua permintaan konfirmasi memperoleh tanggapan.
- Jabejabe.co merupakan bagian dari jaringan Pikiran Rakyat Media Network, sehingga tunduk pada pedoman dan standar jurnalistik yang berlaku secara nasional.
- Tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Meski demikian, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain agar media lebih cermat dalam menguji informasi, memperluas referensi dari sumber-sumber yang kompeten, serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari masyarakat.
“Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada para pengadu yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kualitas pemberitaan media.Namun, berdasarkan hasil kajian, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” demikian tertulis dalam surat resmi Dewan Pers bertanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Identitas Pelapor Terungkap
Ketiga pelapor akhirnya teridentifikasi, yakni:
- RJ: Rudi Juniwira, Ketua APRI Beltim
- AK: Ade Kelana, Ketua LSM Fakta
- RA: Rudi Ariyadi alias Rudi Mudong, Ketua Aspeti Beltim
Menariknya, dari hasil penelusuran, akun media sosial milik Rudi Mudong diketahui cukup aktif mengakses dan mengonsumsi konten yang dipublikasikan oleh Jabejabe.co, termasuk melalui platform TikTok.
Salah satu unggahannya bahkan menampilkan foto pasangan calon Kamarudin Muten – Khairil Anwar dengan keterangan “kesederhanaan cinta tanpa syarat”.
Upaya Konfirmasi
Menanggapi laporan tersebut, pihak Jabejabe.co berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bekawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja.
Namun, saat tim Jabejabe.co mendatangi kantor DPRD Beltim, Fezzi tidak berada di tempat.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya memberikan balasan singkat bahwa dirinya sedang mengikuti rapat di luar kantor. Hingga saat ini, konfirmasi lanjutan dari pihak yang bersangkutan belum berhasil diperoleh.
Sebagai informasi tambahan, tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.
Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers, serta berpotensi merusak demokrasi dan citra Indonesia di mata dunia.
Disclaimer:
Jabejabe.co senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Salam hormat,
Pimpinan Redaksi Jabejabe.co, Subrata
Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak: 0877-4519-1990






