Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Bentrok Massa dan Aparat di Bekasi: Kantor Polres Diserang, Gas Air Mata Ditembakkan
Img 20250831 225706

Bentrok Massa dan Aparat di Bekasi: Kantor Polres Diserang, Gas Air Mata Ditembakkan

Img 20250831 225706

Bekasi, 31 Agustus 2025 — Ketegangan memuncak di Kota Bekasi pada Minggu malam ketika sekelompok massa menyerang Mapolres Metro Bekasi Kota. Aksi yang berlangsung di bawah jembatan Summarecon itu berujung pada bentrokan dengan aparat kepolisian, yang terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

Kronologi Kejadian
  • Sekitar pukul 18.00 WIB, massa mulai berkumpul di sekitar Jalan Pangeran Jayakarta.
  • Mereka datang berkelompok menggunakan sepeda motor, membawa atribut dan benda keras.
  • Massa melempar batu ke arah kantor polisi dan aparat yang berjaga.
  • Polisi menutup akses jalan dan menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.

Video amatir yang beredar menunjukkan warga berteriak dan berlarian menghindari tembakan gas air mata. Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi turut terkena dampaknya, meski tidak terlibat dalam aksi.

“Polisi main tembak-tembak aja, padahal warga jaga di sini,” ujar seorang warga dalam video yang viral di media sosial.

Gas air mata yang ditembakkan menyebar hingga ke pemukiman warga. Sejumlah warga mengeluhkan perak napas. Beberapa di antaranya sempat mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Tadi saya kena, perih juga tuh gas air mata, Pak,” keluh seorang warga yang sedang berjaga di warung kopi dekat lokasi.

Warga juga mempertanyakan pendekatan aparat yang dinilai tidak proporsional, mengingat banyak masyarakat sipil berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas massa, motif serangan, atau jumlah korban. Mapolres Metro Bekasi Kota masih dijaga ketat, dan akses jalan di sekitar lokasi ditutup sementara.

Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum oleh pelaku aksi dan evaluasi prosedur pengamanan oleh aparat.

Insiden ini menambah daftar panjang ketegangan antara aparat dan kelompok masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Pakar hukum pidana menyebutkan bahwa penyerangan terhadap institusi negara seperti kantor polisi dapat dikenai pasal pidana berat, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Sementara itu, penggunaan gas air mata oleh aparat harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil, sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Artikel Terkait

InShot 20260415

Puisi Puisi Edy Sukardi

Ia tetap hadir ESu Dalam diamnyadalam…

Snapinst.to 0Mjxqz6yANtD75YILuwZk8C4 Q2OPv1s E&p9rKlRoB3nFGHmJ

Kabar Baik: Universitas Muhammadiyah Bogor…

Intisari:Berita Bogor – Dunia pendidikan tinggi…

Snapinst.to O 1PLZmIA4R8M7wo&vxn9JFG0 t2DupN5Cs6KlrQ3qBYzHyEkj

62 Tahun IMM: Melahirkan Kader…

Intisari: Berita Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)…