Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Ultimatum Kapolri: “Haram Hukumnya Mako Diserang!”
Inshot 20250831 095707419

Ultimatum Kapolri: “Haram Hukumnya Mako Diserang!”

Inshot 20250831 095707419

Jakarta, 31 Agustus 2025 — Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa “haram hukumnya Mako diserang” dan instruksi “tembak di tempat dengan peluru karet” terhadap massa yang menerobos markas kepolisian memicu gelombang reaksi di berbagai kalangan. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa arahan tersebut merupakan bagian dari protokol pengamanan yang sah dan terukur.

Dasar Hukum dan Batasan Diskresi

Instruksi tembak di tempat memiliki landasan hukum dalam:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (1)
  • KUHAP, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j
  • Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Namun, pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip:

  • Legalitas: tindakan harus sesuai hukum
  • Nesesitas dan proporsionalitas: hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak berlebihan
  • Akuntabilitas: aparat wajib mempertanggungjawabkan tindakan di hadapan hukum

Respons Pakar dan Aktivis HAM

Pakar hukum pidana dari UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menyebut bahwa masyarakat cenderung skeptis terhadap ultimatum semacam ini jika tidak diikuti dengan tindakan nyata dan adil. Ia menyoroti ketimpangan perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan yang serupa

Sementara itu, aktivis HAM dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menekankan bahwa tindakan tembak di tempat harus menjadi jalan terakhir, dilakukan hanya dalam situasi darurat, dan setelah upaya non-kekerasan gagal. Risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penilaian menjadi perhatian utama

Reaksi Publik dan Media Sosial

Di media sosial, tagar #Kapolri dan #TembakDiTempat menjadi trending. Sebagian masyarakat mendukung ketegasan aparat dalam menjaga fasilitas negara, terutama di tengah meningkatnya ancaman terhadap institusi hukum. Namun, kelompok sipil dan aktivis mengingatkan agar aparat tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan hak atas hidup sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Instruksi ini menandai pergeseran pendekatan keamanan dari preventif ke represif. Di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan demonstrasi, Polri dihadapkan pada dilema antara menjaga ketertiban dan menjamin hak-hak sipil. Profesionalisme aparat, transparansi prosedur, dan pengawasan publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berujung pada pelanggaran HAM atau krisis kepercayaan.

Artikel Terkait

InShot 20260314

Puisi Puisi Edy Sukardi

Merasa tau ESu Mau pamer apa…

InShot 20260313

Polres Belitung Tawarkan Layanan Penitipan…

Intisari: Berita Belitung – Kepolisian Resor…

InShot 20260313

Stok BBM dan LPG di…

Intisari Berita Tanjungpandan, Belitung – Bupati…