Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kompolnas: Ada Potensi Pidana dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol
Inshot 20250902 181101107

Kompolnas: Ada Potensi Pidana dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol

Inshot 20250902 181101107

Jakarta, 2 September 2025- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan terdapat potensi unsur pidana dalam insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Peristiwa ini terjadi di wilayah Pejompongan, Jakarta, usai aparat memukul mundur massa aksi dari sekitar kompleks parlemen.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyampaikan bahwa langkah pemidanaan sudah mulai dipersiapkan. “Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.

Anam menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh, bukan sekadar menyoroti momen tabrakan.

“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana?” katanya.

Ia menambahkan, penyelidikan yang komprehensif akan memberi keadilan bagi korban dan informasi utuh bagi masyarakat. Untuk itu, kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat perlu dimasukkan dalam proses penyelidikan, termasuk barang bukti yang diamankan dan rekaman CCTV.

“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” ucap Anam.

Adapun tujuh personel Brimob yang diduga terlibat adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Divisi Propam Polri telah menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Seluruh personel tersebut dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Insiden ini terjadi di tengah kericuhan yang meluas dari kompleks parlemen ke sejumlah titik seperti Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, menyusul aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat

Artikel Terkait

InShot 20260306

Pemdes Cerucuk Gelar Safari Ramadan…

Intisari Berita BADAU, Belitung – Pemerintah…

InShot 20260306

Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sembako…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…

InShot 20260306

Puisi Puisi Edy Sukardi

Perjalana Sang Surya KekMau ke manamasih…

Kompolnas: Ada Potensi Pidana dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol – Media Daulat Rakyat