
Jakarta, 5 September 2025 — Pimpinan DPR RI memberikan klarifikasi terkait tuntutan pembekuan pensiun anggota dewan yang menjadi salah satu poin dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Dalam pernyataan resmi, DPR menegaskan bahwa hak pensiun anggota legislatif telah diatur secara sah dalam perundang-undangan.
“Ketentuan mengenai pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,” ujar pimpinan DPR dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan.
Selain itu, pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan pensiun ditanggung negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Besaran pensiun bervariasi tergantung masa jabatan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp3,6 juta untuk anggota yang menjabat dua periode penuh.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas gelombang kritik publik yang menuntut transparansi dan reformasi anggaran DPR. Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang dipelopori oleh sejumlah aktivis muda termasuk Andovi da Lopez dan Jerome Polin, menyoroti isu pensiun seumur hidup sebagai bentuk privilese yang tidak relevan di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Dalam dokumen tuntutan yang diserahkan langsung ke DPR, masyarakat mendesak:
- Pembekuan pensiun anggota DPR
- Penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem remunerasi legislatif
Gerakan ini mendapat dukungan luas di media sosial, dengan tagar #TuntutanRakyat dan #PensiunDPR menjadi trending. Banyak pihak menilai bahwa reformasi anggaran DPR merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas lembaga negara.












