
Jakarta, 6 September 2025 — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menangkap selebgram dan konten kreator TikTok, Figha Lesmana, atas dugaan menghasut pelajar dan mahasiswa untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Senayan, Jakarta, pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Penangkapan dilakukan pada 4 September 2025 di kediaman Figha di kawasan Cibubur, setelah penyidik menemukan bukti berupa unggahan video ajakan demonstrasi yang viral di media sosial. Video tersebut telah ditonton lebih dari 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Figha diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Konten yang bersangkutan mengandung ajakan kepada anak-anak untuk ikut serta dalam aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/9).
Dalam salah satu unggahannya, Figha menyerukan agar pelajar “turun ke jalan” dan mendesak pembubaran DPR serta pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Narasi tersebut dinilai provokatif dan tidak bertanggung jawab, mengingat mayoritas pengikut Figha di TikTok adalah remaja usia sekolah.
Penangkapan Figha memicu reaksi beragam di media sosial. Tagar #SaveFigha dan #BebaskanFigha sempat menjadi trending topic, dengan sebagian warganet menilai bahwa penegakan hukum terhadap influencer harus disertai edukasi publik tentang batasan kebebasan berekspresi.
Saat ini, Figha Lesmana masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten ajakan tersebut.












