PANGKALPINANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Belitung untuk memprioritaskan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok masyarakat rentan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok seperti penyandang disabilitas dan ibu hamil agar mereka tercakup sebagai peserta JKN yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami berharap Pemkab Belitung menaruh perhatian khusus terhadap kelompok rentan untuk menjadi prioritas sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung APBD,” ujar Shulby di Pangkalpinang, Kamis (11/9).
Ia menjelaskan bahwa skala prioritas diperlukan dalam pendaftaran peserta JKN, terutama untuk menjamin keaktifan layanan kesehatan bagi kelompok rentan jika terjadi pengurangan jumlah peserta.
Ombudsman juga mendorong sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, guna memastikan kelompok rentan yang belum terdaftar sebagai peserta aktif dapat segera diikutsertakan.
Selain itu, Shulby menyoroti pentingnya pemantauan keaktifan kepesertaan JKN bagi ibu hamil. Jika ditemukan ibu hamil yang belum aktif sebagai peserta, pemerintah daerah diminta segera mendaftarkan mereka sebagai peserta tanggungan APBD untuk menjamin kesehatan ibu dan anak serta menekan angka kematian.
Saat ini, Kabupaten Belitung telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan tingkat kepesertaan mencapai 99,83 persen dan keaktifan peserta sebesar 89,98 persen.
Namun, menurut Shulby, belum ada klasifikasi khusus dalam pendaftaran peserta tanggungan APBD, sehingga warga dengan KTP Belitung yang belum aktif tetap tercatat sebagai peserta JKN nonaktif.
Ombudsman berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti agar perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.












