RUU Penting yang Terus Tertunda, Di Mana Letak Masalahnya?
Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Kehidupan Berbangsa kembali menjadi sorotan publik. Meski telah lama diwacanakan sebagai instrumen hukum untuk menegakkan integritas pejabat publik, hingga kini RUU tersebut belum juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini dinilai krusial karena berpotensi menjadi payung hukum bagi penindakan terhadap perilaku menyimpang para pejabat negara, termasuk pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan yang merusak kepercayaan publik.
Namun, lambatnya pembahasan menimbulkan pertanyaan: apakah ada resistensi politik di balik penundaan ini?
“RUU Etika Kehidupan Berbangsa seharusnya menjadi prioritas. Kita bicara soal fondasi moral dalam penyelenggaraan negara,” ujar Dr. Rahayu Wulandari, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada.
Ia menilai, absennya RUU ini dari Prolegnas mencerminkan lemahnya komitmen politik terhadap reformasi etika birokrasi.
Beberapa pengamat menduga, resistensi terhadap RUU ini datang dari kekhawatiran bahwa regulasi tersebut akan membuka ruang evaluasi terhadap perilaku pejabat aktif, termasuk yang selama ini lolos dari jerat hukum karena celah etik yang belum diatur secara tegas.
Di sisi lain, masyarakat sipil terus mendorong agar RUU ini segera dibahas. Koalisi Etika Bangsa, sebuah jaringan advokasi lintas organisasi, menyebutkan bahwa penundaan ini berpotensi memperpanjang impunitas dan memperlemah akuntabilitas publik.
“RUU ini bukan sekadar norma hukum, tapi cermin arah bangsa. Tanpa etika, hukum bisa kehilangan ruhnya,” tegas Koordinator Koalisi Etika Bangsa, Ahmad Fauzi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Legislasi DPR terkait alasan absennya RUU Etika Kehidupan Berbangsa dalam daftar prioritas.
Publik pun terus menanti: apakah etika akan benar-benar menjadi bagian dari sistem hukum, atau hanya akan menjadi wacana yang terus tertunda?












