
Jakarta, 13 September 2025 — Dugaan korupsi dalam pengelolaan haji kembali mencuat, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan investigatif mengungkap bahwa pelunasan biaya calon jemaah haji khusus dilakukan secara mepet dan tidak transparan, membuka celah bagi praktik manipulasi kuota dan penyalahgunaan wewenang.
Skema Pelunasan Mepet dan Potensi Pelanggaran
Dalam laporan sebagai mana dilansir dari IDN Times disebutkan bahwa pelunasan biaya haji khusus dilakukan dalam waktu yang sangat sempit menjelang keberangkatan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi melanggar regulasi pelaksanaan haji yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut sumber internal, skema ini memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk “menitipkan” jemaah di luar daftar resmi, dengan imbalan tertentu. Hal ini menimbulkan ketimpangan akses dan merugikan jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun secara resmi.
Kritik dari DPR dan Praktisi Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI menyebut bahwa praktik pelunasan mepet ini bisa menjadi modus baru korupsi haji. “Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal integritas penyelenggaraan ibadah yang menyangkut kepercayaan publik,” ujar salah satu legislator.
Praktisi haji juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang seharusnya tunduk pada sistem pelaporan dan verifikasi ketat. Beberapa PIHK diduga terlibat dalam praktik “jual beli kursi” dengan memanfaatkan celah pelunasan mendadak.
Respons Kementerian Agama
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Agama Yaqut terkait tuduhan tersebut. Namun, juru bicara Kemenag menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi sistem pelunasan dan memperketat pengawasan terhadap PIHK.
Catatan Redaksi
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji, yang sebelumnya juga pernah menyeret pejabat tinggi Kemenag. Publik menuntut reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji, termasuk digitalisasi sistem pelunasan dan transparansi kuota.






