
foto : Dede Suhendar
BELITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Empat tersangka diamankan sepanjang September 2025, termasuk seorang residivis dan oknum kepala dusun (kadus).
Keempat tersangka berinisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio, dan VP alias Pabel. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kronologi Penangkapan
- JS alias Jono
Ditangkap pada Sabtu (6/9/2025) di Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkal Lalang. Polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 4,47 gram dalam bungkusan plastik hitam.
“Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama,” ujar AKP Martuani Manik, Kasatres Narkoba Polres Belitung.
- H alias Ebonk
Diamankan pada Selasa (9/9/2025) di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak. Barang bukti meliputi enam potongan sedotan biru, satu sedotan bening berisi sabu, alat hisap, korek api, dan satu pak plastik klip.
Total sabu yang disita: 1,37 gram. - RS alias Rio
Seorang kepala dusun di salah satu desa di Tanjungpandan, ditangkap Rabu (10/9/2025) pukul 04.30 WIB di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis 2, Desa Aik Ketekok.
Barang bukti: 15 paket sabu, 26 potongan sedotan, plastik klip, pirex, timbangan digital, dan ATM.
“Tersangka ini sudah lima kali menerima barang untuk diedarkan,” ungkap Martuani.
- VP alias Pabel
Adik dari Rio, ditangkap di Desa Aik Rayak. Polisi menemukan delapan paket sabu seberat 2,49 gram beserta perlengkapan lainnya.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.












