PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memimpin rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait pada Selasa (16/9/2025) di Smart Room Center (SRC), guna merumuskan strategi penindakan terpadu.
Zona Terlarang untuk Tambang
Dalam rapat tersebut, Unu menegaskan bahwa secara tata ruang dan regulasi, wilayah Kota Pangkalpinang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Jika ada aktivitas tambang, itu sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya, merespons laporan warga yang terus berdatangan.
Respons Cepat, Tapi Tantangan Meningkat
Unu mengakui bahwa setiap laporan yang masuk selama ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
Namun, belakangan aktivitas tambang ilegal dinilai semakin tak terkendali. Oleh karena itu, ia meminta dukungan penuh dari unsur Forkopimda—termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, camat, dan lurah—serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Satgas Terpadu Segera Dibentuk
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pangkalpinang akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta perangkat kelurahan dan kecamatan.
Tim ini akan difokuskan untuk penindakan langsung di lapangan.
“Insyaallah kami akan bentuk Satgas khusus dalam rangka penanganan dan penindakan. Kami tegaskan bahwa di Kota Pangkalpinang tidak boleh ada aktivitas tambang lagi,” ujar Unu.
Tiga Kecamatan Jadi Sorotan*
Unu juga mengungkapkan bahwa laporan tambang ilegal paling banyak ditemukan di Kecamatan Bukit Intan, Tamansari, dan Pangkalbalam.
Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
Menuju Pangkalpinang Zero Tambang
Dengan pembentukan tim terpadu ini, Pemkot berharap dapat mewujudkan komitmen sebagai daerah bebas tambang dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat












