Belitung (Media Daulat Rakyat)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna yang digelar di Tanjungpandan, Senin.
“Pada sidang paripurna hari ini, kami DPRD Belitung mengesahkan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani.
Ia menjelaskan, seluruh tujuh fraksi di DPRD telah menyampaikan kata akhir fraksi dan menyatakan menerima serta menyetujui pengesahan raperda tersebut.
Pengesahan ini, lanjut Vina, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Belitung sebagai pulau dengan tata kota yang lebih baik, modern, dan layak huni. Hal ini juga mendukung posisi Belitung sebagai destinasi pariwisata nasional dan internasional yang harus senantiasa menjaga kebersihan dan estetika kawasan perkotaan.
“Daerah wisata identik dengan kebahagiaan dan keindahan. Sangat ironis jika kita menjual panorama alam, namun masyarakat masih hidup di bawah garis kemiskinan dalam lingkungan yang kumuh,” tegasnya.
Vina menambahkan, Pemerintah Kabupaten Belitung bersama DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin akses terhadap perumahan dan permukiman yang layak bagi seluruh warga.
Saat ini, masih terdapat sejumlah kelurahan yang masuk kategori kawasan kumuh.
Oleh karena itu, Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum dan aksi bersama dalam mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih baik dan bermartabat,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa arah pembangunan daerah ke depan akan semakin terfokus pada peningkatan kualitas hidup dan kelayakan hunian bagi seluruh lapisan masyarakat.












