BELITUNG — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung, dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal seberat 15 ton pada Selasa (30/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Swikarma, mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Modus operandi jaringan ini adalah membeli pasir timah dari Pulau Belitung, lalu mengirimkannya menggunakan perahu nelayan dari Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, menuju kapal induk yang sudah standby di tengah laut.
“Modusnya ship to ship, atau pindah muatan dari kapal Indonesia ke kapal asing. Mereka bertemu di titik koordinat sejauh 12 mil dari pantai,” jelas Yudha dalam konferensi pers bersama Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo dan Wakapolres Kompol Bagus Krisna Ekaputra, Rabu (1/10/2025).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu kapal kayu dan 300 karung berisi pasir timah.
Sebanyak 15 orang tersangka turut diamankan, termasuk seorang koordinator lapangan berinisial AJ (23).
“Berdasarkan hasil penimbangan dan penitipan barang bukti di gudang PT Timah, berat pasir timah mencapai 15.239 kg,” tambah Yudha.












