BELITUNG-Jementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung, Satker PJN Wilayah II, resmi memulai proyek strategis nasional berupa duplikasi Jembatan Air Pilang (MYC) di Kabupaten Belitung.
Proyek multiyears senilai Rp89 miliar ini bersumber dari APBN tahun 2025, 2026, dan 2027, dengan pelaksana PT Bangka Cakra Karya dan pengawasan oleh konsultan PT Seecons bersama PT Nasuma Putra.
Ganti Rugi Lahan Rampung
Sebelum pelaksanaan konstruksi, Pemerintah Kabupaten Belitung telah menyelesaikan proses ganti rugi lahan milik warga.
Di Desa Dukong, terdapat 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 8 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibebaskan. Sementara di Desa Juruseberang, terdapat 4 SKT yang turut dibebaskan untuk mendukung proyek tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, ST, menyampaikan bahwa proses ganti rugi telah berlangsung sejak tahun 2022.
Dimulai dari surat BPJN kepada Bupati Belitung, proses ini ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pengadaan lahan berdasarkan SK Bupati tertanggal 26 Desember 2022.
Tim ini terdiri dari OPD terkait, camat, perangkat desa, bagian hukum, Tapem, BPN, serta melibatkan langsung para pemilik tanah.
“Ganti rugi telah dibayarkan pada anggaran perubahan tahun 2024. Hanya satu bidang tanah bersertifikat yang belum dibayar karena sertifikat aslinya hilang. Sertifikat baru terbit pada Februari 2025 dan kami usulkan pembayarannya dalam anggaran perubahan 2025,” jelas Edu, Rabu (01/10/25).
Ia menambahkan, sebagian besar SKT di lokasi proyek telah terbit sejak tahun 2003 hingga 2006, sedangkan SHM tercatat sejak tahun 1998.
Status Jalan Nasional dan Peran Daerah
Edu menjelaskan bahwa status Jembatan Pilang saat ini adalah jalan nasional. Namun, asal-usul aset eks jalan lama masih belum tercatat secara resmi di pusat maupun provinsi.
Dinas PUPR Kabupaten Belitung berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Sementara kebijakan ganti rugi dan pembebasan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan tim pengadaan lahan Kabupaten. Penilaian atas lahan, bangunan, dan tanaman dilakukan oleh konsultan appraisal, dan administrasi pembayaran dilakukan setelah proses tersebut rampung.
“Anggaran ganti rugi memang dititipkan melalui PUPR, tetapi semua keputusan ada di tim Kabupaten. Kami hanya memproses administrasi setelah keputusan tim,” tegas Edu.
Harapan ke Depan
Dengan dimulainya pembangunan Jembatan Air Pilang, diharapkan arus transportasi di Pulau Belitung semakin lancar dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. Proyek ini diproyeksikan menjadi infrastruktur strategis penunjang konektivitas antarwilayah di Belitung.












