Tanjungpandan, 16 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Belitung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati Belitung, Rabu (15/10/2025), yang terhubung langsung dengan Kantor Kementerian Keuangan.
Sinergi Tripartit untuk Kemandirian Fiskal
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, baik dari pusat maupun daerah.
Selain itu, PKS OP4D menjadi langkah konkret dalam memperkuat basis data perpajakan, efisiensi pengawasan, dan percepatan digitalisasi sistem perpajakan di daerah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak.
“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak,” ujar Bimo.
Cakupan dan Dampak Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pertukaran dan pemanfaatan data bersama
- Pengawasan wajib pajak secara kolaboratif
- Peningkatan pelayanan publik
- Penguatan kapasitas perpajakan di pusat dan daerah
Hingga Oktober 2025, sebanyak 90% atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah memiliki PKS. Pada tahap ketujuh ini, 109 pemerintah daerah bergabung, terdiri dari 32 daerah baru dan 77 daerah yang memperpanjang kerja sama.
Komitmen Pemkab Belitung
Pemerintah Kabupaten Belitung menyatakan dukungan penuh terhadap PKS OP4D sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.












