Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Lampung Tengah Hingga Miliaran Rupiah, Klaim Miliki 32 Media
Inshot 20251019 102220779

Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Lampung Tengah Hingga Miliaran Rupiah, Klaim Miliki 32 Media

Lampung Tengah, Minggu (19/10/2025) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelaah laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah.

Laporan tersebut menyebutkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan mengklaim memiliki 32 media telah melakukan pemerasan dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi.

Modus yang digunakan pelaku terbilang sistematis. Ia mendatangi kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah dengan membawa nama media tertentu, lalu menekan agar dana publikasi segera dialokasikan.

Berdasarkan data awal, salah satu OPD diduga telah menyerahkan hampir Rp500 juta kepada pelaku sepanjang tahun 2025.

Ancaman dan Kekerasan Fisik

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan laporan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tekanan dilakukan pelaku melalui berbagai cara, termasuk ancaman lewat voice note, pesan digital, hingga kekerasan fisik berulang terhadap ASN dan kendaraan mereka.

“Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Aksi ini dilakukan di beberapa lokasi dan menimbulkan ketakutan di kalangan ASN,” ujar Median, Sabtu (18/10/2025).

Median menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan telaah menyeluruh bersama tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen.

Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, maka akan diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).

Namun jika mengarah pada tindak pidana umum, Kejari akan berkoordinasi dengan Polda Lampung.

Koordinasi dengan Dewan Pers dan Ditjen Pajak

Kejari Lampung Tengah juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri legalitas media yang digunakan pelaku.

Median menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat yang dijamin undang-undang, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pemerasan.

“Bila nama pers digunakan untuk intimidasi, maka itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tegasnya.

Monitoring Lapangan untuk Lindungi ASN

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan aman dan profesional.

“Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” tandas Alfa.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 152357756

Koruban Gelar Diskusi Kepemimpinan Bangka…

Intisari Berita Belitung –Komite Reformasi untuk…

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Lampung Tengah Hingga Miliaran Rupiah, Klaim Miliki 32 Media – Media Daulat Rakyat