Jakarta, 22 Oktober 2025 — Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kembali menghadapi persoalan hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Kali ini, dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditandatangani oleh Direktur Tipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandono Raharjo Puro, dengan nomor SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2025.
Berbeda dengan kasus penipuan yang ditangani oleh Polda Babel, perkara dugaan ijazah palsu ini berada di bawah kewenangan Mabes Polri. Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
- Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik
- Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penyidikan ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Hellyana, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel dalam kasus dugaan penipuan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana terkait perkembangan terbaru ini.












