Tanjungpandan Belitung, 23 Oktober 2025 — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan sikap tegas menyikapi polemik hukum yang tengah menjerat Wakil Gubernur Hellyana. Dalam pernyataan resminya, Hidayat menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menghormati jalannya penyelidikan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tidak ada intervensi dari pemerintah daerah. Saya minta semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak berspekulasi,” ujar Hidayat dalam konferensi pers Kamis (23/10).
Pernyataan tersebut merespons dua kasus hukum yang kini membelit Wakil Gubernur Hellyana, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu dan dugaan penipuan terkait pemesanan kamar hotel. Kedua kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan Kompas.com (15/9/2025), Bareskrim Polri telah memeriksa Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Meski Hellyana tidak terlihat hadir di hadapan media, kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Tempo.co (14/8/2025) melaporkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung juga telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel dengan terlapor Hellyana ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal ini, Hellyana menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan fokus pada pembuktian di ranah hukum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat hukum menilai bahwa sikap Gubernur Hidayat yang tidak mencampuri proses hukum merupakan langkah tepat untuk menjaga netralitas pemerintahan.
Mereka juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ditunggangi kepentingan politik.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan roda pemerintahan secara profesional, sambil menunggu hasil penyidikan dari aparat penegak hukum.












