Intisari Berita: Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah
- Sidang perdana perkara perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi tata niaga timah digelar Rabu malam (23/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Enam terdakwa dari kalangan advokat, buzzer, dan media dihadapkan ke majelis hakim, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
- Dakwaan JPU menyebut para terdakwa terlibat dalam penyebaran narasi negatif melalui media, medsos, seminar, demonstrasi, dan pelaporan polisi terhadap ahli kejaksaan.
- Tujuan perintangan adalah memengaruhi proses hukum dalam tahap penuntutan dan persidangan perkara korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Jakarta, 23 Oktober 2025 — Sidang perdana perkara perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah digelar pada Rabu malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret enam terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, dengan nilai kerugian negara yang fantastis: Rp 271 triliun.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Efendi mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut para terdakwa diduga secara aktif menghalangi proses hukum terhadap perkara korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Enam Terdakwa dari Berbagai Profesi
Para terdakwa terdiri dari advokat, aktivis media sosial (buzzer), dan insan pers, yakni:
- Marcella Santoso (Advokat)
- Junaedi Saibih (Advokat dan Dosen)
- Tian Bahtiar (Direktur JakTV)
- M. Adhiya Muzzaki (Aktivis dan Ketua Buzzer)
- Lawyer Ariyanto (Advokat)
- M. Syafei
Strategi Perintangan: Narasi Negatif dan Tekanan Publik
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa bentuk perintangan dilakukan melalui produksi dan penyebaran narasi negatif serta opini publik yang menyudutkan proses penanganan perkara. Upaya ini melibatkan buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM.
Beberapa bentuk perintangan yang disebutkan antara lain:
- Pemberitaan negatif di media televisi dan daring
- Kampanye di media sosial
- Seminar dan demonstrasi yang menggiring opini publik
- Pelaporan polisi terhadap ahli Kejaksaan, Prof. Bambang Hero
JPU menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut bertujuan untuk memengaruhi proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, serta melemahkan legitimasi penegakan hukum dalam kasus korupsi tata niaga timah.












