Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Dua Polisi Pekalongan Terlibat Penipuan Calo Akpol, Disanksi Patsus 30 Hari
Inshot 20251026 121116903

Dua Polisi Pekalongan Terlibat Penipuan Calo Akpol, Disanksi Patsus 30 Hari

Intisari Berita:

  • Pelaku: Bripka Alexander Undi Karisma (Polsek Doro) dan Aipda Fachrurohim (Polsek Paninggaran), anggota Polres Pekalongan.
  • Modus: Menjanjikan kelulusan Taruna Akpol dengan imbalan uang miliaran rupiah.
  • Kerugian: Total mencapai Rp2,65 miliar.
  • Sanksi: Penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di sel tahanan Polda Jawa Tengah.
  • Proses hukum: Ditangani secara pidana dan etik oleh Polda Jateng.

Pekalongan, Jawa Tengah — Dua anggota Polres Pekalongan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di sel tahanan Polda Jawa Tengah, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus penipuan bermodus calo penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran. Mereka dilaporkan oleh korban yang merasa tertipu setelah dijanjikan anaknya bisa masuk Akpol dengan membayar sejumlah uang yang mencapai Rp2,65 miliar.

Kasus ini kini tengah diproses secara pidana dan etik oleh Polda Jawa Tengah. Sanksi patsus dijatuhkan sebagai langkah awal penegakan disiplin internal, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Benar, dua anggota Polres Pekalongan telah kami tempatkan di patsus selama 30 hari. Mereka diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Akpol,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu kepada awak media.

Menurut Satake, proses hukum terhadap keduanya akan berjalan secara paralel, baik secara pidana maupun etik.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai integritas institusi. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Modus penipuan dilakukan dengan mengaku memiliki akses khusus dalam proses seleksi Akpol. Korban yang berharap anaknya lolos seleksi, tergiur dengan janji tersebut dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik percaloan dalam proses rekrutmen institusi negara, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem seleksi calon taruna.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

Dua Polisi Pekalongan Terlibat Penipuan Calo Akpol, Disanksi Patsus 30 Hari – Media Daulat Rakyat